Sertifikat Pengganti Karena Sertifikat Hilang

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Fotocopy Sertipikat (jika ada)
  6. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Penyelesaian

40 hari kerja

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
  5. Pengumuman di surat kabar

Tarif

Biaya Total = Rp. 350.000 per sertifikat dengan rincian