Wakaf Dari Tanah Bersertifikat
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Akta Ikrar Wakaf
- Sertipikat asli
- Surat Pengesahan Nadzir
- Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Pernyataan tenggang waktu wakaf
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Penyelesaian
5 hari kerja
Keterangan
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Tarif
Biaya Rp. 0 (nihil)