Pengembalian Batas
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Penyelesaian
- 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha
- 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha
Keterangan
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan telah memasang tanda batas
Tarif
Biaya dihitung berdasarkan luas bidang
Simulasi Biaya
mengetahui luas
kadastral