Pengembalian Batas

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Penyelesaian

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan telah memasang tanda batas

Tarif

Biaya dihitung berdasarkan luas bidang

Simulasi Biaya

mengetahui luas kadastral