Pengecekan Sertifikat

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT

Penyelesaian

1 hari kerja

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

Tarif

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah