Perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertipikat asli HGB (ada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan)
- Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Penyelesaian
Perpanjangan Hak Guna Bangunan:
- 30 (tiga puluh) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
- 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
- 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk jumlah lebih dari 150.000 m2
Pencatatan Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun:
- 20 (dua puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
- 40 (empat puluh) hari untuk jumlah 201 unit s.d 500 unit
- 90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit
Keterangan
- Jangka waktu perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun meliputi jangka waktu Perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagai tanah bersama dan Pencatatan Perpanjangan pada buku tanah dan sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun
- Catatan : Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
Tarif
Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah