Pendaftaran Hak Milik Satuan Rumah Susun
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli)
- Proposal pembangunan rumah susun
- Ijin layak huni
- Advis Planning
- Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota)
Penyelesaian
Berdasarkan jumlah unit yang didaftar sebagai berikut
- 30 (tiga puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
- 60 (enam puluh) hari untuk jumlah lebih dari 200 unit s.d. 500 unit
- 90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit
Keterangan
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
Tarif
Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah